
BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) mulai menyiapkan Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk mengimplementasikan Permendagri No 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dilingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Selain pemenuhan prasarana dan sarana serta sumber daya manusia (SDM) untuk dapat melaksanakan aplikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) awal Januari 2023 juga disusun standar operasional prosedur (SOP).
“Untuk mengimplementasikan Permendagri No 83 tahun 2022 yang diundangkan September 2022, kita mulai menjabarkan materi yang diterima saat bimtek dan menyusun SOP bersama rekan dari OPD terkait,”ungkap Kepala DAPD Buleleng Era Oktarini usai memimpin rakor, Jumat (7/10/2022).
Mantan Kabag Kesra Setda Buleleng ini menandaskan penyusunan SOP dan penyiapan SDM sebagai operator aplikasi pada masing-masing OPD sangat dibutuhkan dalam mewudkan pengelolaan arsip agar lebih aman, efisien dan efektif serta tertata dengan baik melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi secara nasional.
“Ada empat instrumen pokok dalam tatanan sistem kearsipan digital, termasuk e-Surat yang harus kita siapkan, pertama tata naskah dinas, jadwal retensi arsip (JRA), sistem klarifikasi keamanan arsip dinamis (SKKAD) dan klasifikasi arsip. Sehingga nantinya, semua surat-surat masuk maupun keluar akan tercatat dalam sistem dengan ruang lingkup skala nasional,” terangnya.
Melalui rakor ini, masing-masing OPD diharapkan segera menugaskan salah satu staf/pegawainya untuk mengikuti bimtek menjadi operator sekaligus user.(kar/jon)








