
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng bahas hasil evaluasi Gubernur Bali atas Perubahan Perda No 12 tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Buleleng No 60 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
Selain pengelolaan dan pemanfaatan PAD, dari pembahasan yang dilakukan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng juga ditekankan pengelolaan anggaran pembiayaan sehingga tidak menjadi Silpa.
“Secara prinsip, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sudah sesuai dari sisi kebijakan, terhadap peraturan, sinkronisasi dengan kebijakan pusat dan provinsi berkenaan dengan agenda prioritas,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna usai memimpin rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (6/10/2022).
Supriatna menandaskan ada beberapa penekanan pada pengelolaan dan pemanfaatan PAD serta pengelolaan anggaran pembiayaan. “Pencermatan terhadap pengelolaan serta pemanfaatan PAD dan Pembiayaan harus kita lakukan mengingat sumber PAD yang belum maksimal dan sisa waktu pelaksanaan anggaran yang terbatas. Evaluasi Gubernur terkait pembiayaan daerah agar Pemkab Buleleng secara terus menerus dan konsisten melakukan percepatan terhadap penyerapan anggaran tahun 2022, patut diperhatikan semua pihak, sehingga potensi menjadi Silpa dapat dihindari,” jelasnya.
Ia menegaskan, APBD-P tahun 2022 yang dirancang dengan Pendapatan Daerah Rp 2,163 Triliun, meningkat 4,06% dari APBD Induk Tahun 2022 dan Belanja Daerah Rp2,220 triliun, meningkat 4,30% dari APBD Induk Tahun 2022 juga dinilai sudah sesuai.
“Evaluasi Gubernur bertujuan untuk kebaikan kita bersama, baik dari sisi kebijakan maupun aturan, sehingga APBD-P Tahun 2022 bisa segera dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (kar,dha)








