
BULELENG – Upaya mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja.
Selain meningkatkan dan mengembangkan fitur layanan, badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mewilayahi Kabupaten Buleleng dan Jembrana ini juga meningkatkan sinergitas dengan pihak terkait serta menggencarkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Berbagai upaya mewujudkan UHC telah kita lakukan salah satunya program REHAB ini. Adanya program ini dilatarbelakangi belum optimalnya kemampuan peserta PBPU dan BP untuk membayar iuran, khususnya pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Endang Triana Simanjuntak pada acara diskusi dengan media, Rabu (7/9/2022).
Pada diskusi bertajuk ‘Bersama Mengawal Implementasi Program JKN’ itu, Endang menegaskan tujuan dari program REHAB bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, 4-24 bulan melalui layanan Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Program REHAB ini bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan, sekaligus memberikan kesempatan peserta untuk mengaktifkan kepesertaan,” jelasnya.
Dengan catatan, pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
“Untuk maksimal periode pembayaran adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayaran maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan lunas dibayarkan oleh peserta,” tegasnya.
Untuk mencapai UHC minimal 95% jumlah penduduk sebanyak 827.624 jiwa atau 784.852 jiwa, kata Endang, juga dilakukan melalui peningkatan sinergitas dengan Pemkab Buleleng dan optimalisasi penagihan iuran melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian.
“Distribusi kepesertaan PBI APBN 270.473, PBI APBD 234.617, PPU 176,954, PBPU 92.091 dan BP 10.717, UHC kita di Kabupaten Buleleng ada pada 94,83 %,” ungkapnya.
Namun, pembayaran iuran terutama dari segmen PBPU dan BP masih belum optimal sehingga pemasukan dengan pengeluaran tidak seimbang, istilah bisnisnya rugi.
“Karena, saat ini kita sudah melakukan pembayaran mencapai Rp500 miliar, sementara tunggakan iuran PBPU dan BP mencapai Rp239 miliar lebih,” ujarnya.
Selain pengalihan segmen kepesertaan bagi peserta yang mampu, optimalisasi juga dilakukan dengan memberikan reward bagi badan usaha yang patuh membayar iuran dan keikutsertaan pegawainya 100% serta penyelesaian masalah tunggakan iuran melibatkan aparat kejaksaan. (kar,dha)








