
BULELENG – Berbagai persiapan telah dilakukan jelang pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Buleleng yang akan meneruskan sementara pemerintahan pasca berakhirnya masa tugas Bupati Putu Agus Suradnyana dan Wabup I Nyoman Sutjidra, tanggal 27 Agustus 2022.
Selain pelantikan yang rencananya dilaksanakan Pemprov Bali pada tanggal 27 Agustus 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa juga telah menginstruksikan seluruh jajaran birokrasi agar tetap kompak, mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan dalam pemerintahan.
“Jadi misalkan, ada SK tim yang harus dirubah karena kan ada ketua timnya wakil bupati, di saat itu sudah tidak ada wakil bupati lagi, sehingga beberapa keanggotaan tim harus dilakukan perubahan,” ungkap Sekda Suyasa saat memimpin rakor pimpinan OPD di Ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa (23/8/2022).
Sekda Suyasa menandaskan, kewenangan PJ Bupati tidak seperti Bupati atau Wakil Bupati definitif, ada batasan kewenangan yang bisa dilakukan oleh seorang PJ pada arah kebijakan Pemkab Buleleng yakni harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
“Terlepas dari itu, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk mendukung PJ Bupati Buleleng yang akan ditugaskan Mendagri dengan tetap menjaga solidaritas, sinergitas dan komitmen bersama. Sehingga, pemerintahan bisa tetap stabil, kegiatan berjalan dan masyarakat juga terjaga keamanan serta ketertibannya, pembangunan Buleleng berjalan dengan baik,” tandas Suyasa sembari mengajak seluruh aparat pemerintahan dapat mengantarkan Bupati dan Wabup sampai dengan masa akhir tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksi masing-masing. (kar,dha)








