
BULELENG – Aksi penganiayaan yang dialami anak baru gede (ABG) sebut saja Komang W (17) pada hari Minggu (7/8/2022) dini hari berbuntut panjang.
Lantaran diduga anaknya menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI, Komang Suardiana (48) beralamat Lingkungan Sangket Kecamatan Sukasada lapor ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja.
Selain dugaan tindak pidana penganiayaan oleh 8 oknum anggota TNI, kepada aparat juga dilaporkan aksi pengerusakan sepeda motor (spm) yang dibawa korban.
“Awalnya kami tidak tahu pelakunya. Setelah korban sadar dari koma selama tiga hari di RS baru kami tahu terduga pelaku dan lanjut melapor ke Sub Den POM Singaraja,” ungkap Suardiana usai mengantar sejumlah saksi untuk memberikan keterangan ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja, Jumat (12/8/2022).
Didampingi kakaknya Widiarsana, pengusaha kayu ini memaparkan penganiayaan berawal kesalahpahaman yang terjadi di tempat hiburan Vulkano, Minggu (7/8/2022) dini hari pukul 01.00 Wita.
“Karena salah paham, korban sempat dianiaya pelaku, beruntung cepat dilerai petugas keamanan yang ada ditempat hiburan malam,” ujarnya.
Mungkin karena korban sempat teriak akan lapor ke Den POM, penganiayaan terhadap korban yang berusia dibawah umur, berlanjut di depan Kantor Imigrasi Singaraja.
“Disana, korban kembali dianiaya hingga pingsan dan ditinggal pergi, dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Beruntung ada orang berbaik hati membawa korban ke RS untuk mendapatkan pertolongan,” tandas Suardiana sembari berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikonfirmasi terpisah, Komandan Subdenpom IX/3-1 Singaraja Kapten CPM I Made Ardika membenarkan adanya pengaduan warga masyaerakat tersebut.
“Pengaduan warga masyarakat sudah kami terima dan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Terkait keterlibatan oknum TNI, pengganti Kapten CPM I Made Subawa ini menyatakan tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut karena tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kepada publik.
“Mohon maaf, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan itu kewenangan Den POM IX/3 Denpasar,” tandas Ardika yang mengapresiasi bantuan pihak keluarga dalam proses penyelidikan.
Ia berharap, upaya penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdenpom IX/3-1 Singaraja dapat mengungkap tindak kekerasan terhadap korban baik modus maupun motifnya.(kar/jon)








