
BULELENG – Sebanyak 3 orang terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polres Buleleng.
Dari ketiga terduga pelaku berinisial LA alias Labib (24) asal Kediri Jawa Timur, GPS alias Alex (45) beralamat Jalan Laksamana Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dan Wayan Efendi alias Iwan (33) beralamat Jalan Hasanudin Singaraja berhasil diamankan 85,82 gram brutto sabu-sabu.
“Ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana saat merelease kasus ini di Mapolres Buleleng, Kamis (11/8/2022).
Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP H. Andi M. Nurul Yaqin dan Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, mantan Kapolres Klungkung ini memaparkan tersangka Labib dibekuk tim opsnal Satres Narkoba di Jalan Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar.
“Dari tersangka berhasil disita satu plip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram bruto dan satu unit HP merk Realme warna hitam sebagai barang bukti,” jelasnya.
Di tempat terpisah, tim opsnal Satres Narkoba juga menangkap GPS alias Alex (45) berikut barang bukti berupa 2 paket SS dengan total berat 0,29 gram, 1 buah alat hisap (bong) dan 1 buah pipet kaca sebagai barang bukti.
Sementara dari tersangka Iwan, lanjut Kapolres Dhanuardana, berhasil disita barang bukti berupa 1 paket SS dengan berat 0,84 gram bruto dan uang tunai Rp1,5 juta.
“Terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan upaya pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku yang telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Buleleng dipersangkakan telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (kar,dha)








