
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (9/8/2022) setujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Buleleng Tahun 2024 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Persetujuan diberikan setelah penyampaian laporan akhir pansus melalui juru bicara (jubir) dihadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.
Pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Pansus I melalui Ketut Ngurah Arya selaku juru bicara (jubir) mengungkapkan dengan selesainya pembahasan serta adanya persamaan cara pandang eksekutif dan legislatif, maka Pansus I merekomendsikan penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Seluruh usul saran serta masukan dalam rapat pembahasan, pemandangan umum fraksi serta pendapat akhir fraksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” tegasnya.
Senada dengan Pansus I, melalui jubirnya, Wayan Teren, Pansus III mengungkapkan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembahasan hingga penyampaian pendapat akhir fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng.
“Pansus II memberikan apresiasi terhadap pengajuan Ranperda ini karena sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan fasilitas umum bagi masyarakat dan penghuni perumahan sehingga aman serta nyaman menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat serta harmonis,” tandasnya.
Sementara Pansus III melalui jubirnya Nyoman Parwa menandaskan setelah melalui pembahasan tingkat pertama sampai terakhir dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Buleleng, Pansus III merekomendasikan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Buleleng Tahun 2024 dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Sebagai penegasan, semua usul, saran dan masukan pada rapat pembahasan, pemandangan umum fraksi, serta pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan ini,” tegasnya.
Menyikapi persetujuan dewan tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan terimakasih dan mengapresiasi penetapan 3 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng sebagai wujud sinergitas legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kebersamaan dan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan harus dipertahankan demi terwujudnya tujuan pembangunan di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Ia berharap, Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng dapat dijabarkan sekaligus diimplementasikan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkab Buleleng. (kar,dha)








