JEMBRANA – Genderang Pemilu Serentak 2024, sudah mulai ditabuh. KPU Jembrana selaku penyelenggara, memastikan jadwal Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
Termasuk tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu di Bumi Makepung juga sudah dibuka mulai 1-14 Agustus 2022.
Hingga kemarin sudah 7 parpol yang mendaftar dan berlanjut dua tambahan parpol melakukan pendaftaran. Demikian diungkapkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara Rabu (3/8/2022) saat media gathering dengan awak media di sebuah kedai di Kelurahan Banjar Tengah, Negara.
Terkait Pemilu Serentak KPU Pusat sudah mengumumkan jadwalnya pada 14 Februari 2024. Terhadap informasi penyelenggaraan, tahapan-tahapan sosialisasi, hingga pencoblosan yang perlu disampaikan ke masyarakat, pemilih, peserta parpol, KPU Jembrana selaku penyelenggara jalannya pesta demokrasi akan merangkul semua media yang ada.
Terkait pendaftaran partai politik yang sudah dibuka, Komisioner KPU Jembrana Bidang Teknisi Penyelenggara I Ketut Adi Sanjaya mengatakan sampai saat ini, sudah 7 parpol yang mendaftar.
Dari 7 partai yang mendaftar, baru 4 partai yang sudah dokumennya lengkap, artinya bisa masuk ke proses verifikasi administrasi.
Sedangkan catatan Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana, mengatakan pada Pemilukada sebelumnya, ada potensi sengketa yang mencatut identitas warga masyarakat menjadi anggota partai.
“Untuk menghindari sengketa korban Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kemarin sudah diskusi ke pusat termasuk dengan partai politik,” jelas Suardana.
Untuk mencegah hal tersebut sekarang sudah diluncurkan aplikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, masyarakat bisa mengecek NIK nya di aplikasi tersebut apakah tercantum di partai tertentu atau tidak. (ara,dha)