
BULELENG – Pembahasan Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPJ-P APBD) Buleleng tahun 2021 semakin mengerucut.
Selain menyorot proyeksi kemampuan keuangan daerah (KKD), dari hasil evaluasi yang dilakukan wakil rakyat yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng juga memberikan catatan pada besarnya piutang pajak.
“Ranperda tentang LKPJ Pelaksanaan APBD Buleleng tahun 2021 ini dibahas bukan untuk mencari kesalahan tapi sebagai evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara usai rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Buleleng di Gedung Rakyat DPRD Buleleng, Kamis (21/7/2022).
Unsur pimpinan dari Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan sesuai usul saran dan masukan anggota Banggar seperti Ketut Ngurah Arya, I Wayan Teren dan lainnya, proyeksi KKD tahun 2021 masuk pada kategori sedang dimana pendapatan umum dikurangi belanja pegawai berada pada angka Rp 530 miliar lebih.
“Dan untuk bisa masuk kategori tinggi, KKD harus berada diatas angka Rp550 miliar. Kita tinggal mencari lagi Rp20 miliar untuk mencapai KKD kategori tinggi,” terangnya.
Untuk optimalisasi pendapatan daerah, selain efisiensi dan pemberdayaan potensi daerah, Banggar juga menyarankan eksekutif mengoptimalkan penagihan piutang pajak.
“Antara lain melalui kerjasama dengan pihak kejaksaan atau kepolisian untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak, terutama pajak hotel dan restoran yang notabene titipan konsumen,” pungkasnya. (kar,dha)








