
KUTA – Aktivitas usaha money changer liar, menjadi bahan bahasan serius para tokoh adat dan dinas di wilayah Kelurahan Kuta. Bahkan dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Kuta pada Rabu (6/7/2022) itu, pihak Bank Indonesia (BI) turut dihadirkan secara langsung.
I Gusti Anom Gumanti adalah salah seorang tokoh yang turut mendorong penindakan terhadap money changer nakal. Menurut dia, itu harus disikapi secara bertahap, dengan memperhatikan aspek—aspek hukum berlaku.
“Untuk urusan money changer, langkah paling sederhana yang bisa kita lakukan adalah sidak bersama,” tegasnya.
Dan jika di lapangan ada temuan pemalsuan izin, pria yang akrab disapa Gung Anom itu meminta BI tidak berdiam diri. Melainkan melakukan langkah pemidanaan, supaya ada efek jera.
“BI harus berani laporkan kalau ada temuan seperti itu. Jangan jadi pembiaran. Karena yang dipermaikan itu adalah legitimasi BI,” tegasnya.
Selain Gung Anom, sejumlah tokoh masyarakat lainnya juga turut menggunakan kesempatan tersebut. Mereka silih berganti menyampaikan masukan dan penyataan, yang pada umumnya mendesak pihak berwenang untuk memastikan legalitas usaha money changer beroperasi di wilayah Kuta. Tentunya itu guna mengantisipasi adanya perilaku nakal, seperti penipuan terhadap konsumen.
“Perlu ada langkah konkret bersama-sama instansi terkait secara berkelanjutan. Baik itu dari BI, kecamatan termasuk Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), TNI, Polri, serta masyarakat melalui Pam (Pasukan Pengamanan Masyarakat) Swakarsa. Kita harus action sesegera mungkin untuk menyelamatkan Kuta,” kata Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, menyimpulkan hasil rapat.
Pihak BI yang ketika itu diwakili Ni Putu Sulastri, menyanggupi ajakan untuk melakukan sidak rutin. Sekalipun nanti, surat undangan untuk itu hanya dikirimkan secara digital. Namun demikian, dia sempat menegaskan bahwa kewenangan BI hanyalah sebatas mengatur money changer yang sudah berizin.
“Kami hanya mengatur yang berizin. Untuk yang tidak berizin, kami rasa bisa ditindak oleh pemerintah daerah. Misalnya melalui kepemilikan SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha), ataupun pelanggaran ketertiban umum seperti pemasangan papan rate di badan jalan ataupun lainnya,” ungkapnya.
Sulastri pun sempat membeberkan soal hasil sidak bersama yang dilaksanakan sebelumnya. Ada usaha money changer bodong yang mengaku berizin. Bahkan sempat pula mencatut nama seorang anggota dewan dan pensiunan polisi.
“Jadi menurut hemat kami, lebih bagus kita action dengan turut serta mengajak Satpol PP,” sambungnya.
Lebih lanjut untuk diketahui pula, menuju akhir pertemuan, seorang peserta juga sempat membeberkan bahwa sesungguhnya pada tahun 2016 silam, sudah pernah ada jalinan kerja sama antara Desa Adat Kuta dan BI dalam menyikapi persoalan money changer. Salah satu poinnya menyebutkan, setiap ada permohonan izin money changer harus pula mendapat rekomendasi dari desa adat.
Berkenaan dengan itu, pihak BI sendiri mengaku akan mengecek kembali, mengingat MoU bersangkutan diperkirakan hanya berlaku dalam kurun waktu satu tahun. Namun tidak tertutup kemungkinan itu akan dilanjutkan kembali, berikut dengan penyesuaian-penyesuaiannya. (adi/jon)








