BANGLI-AA. GA (27) aluas Tapak, asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali diamankan oleh Satnarkoba Polres Bangli, Senin (20/6/2022).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir) di salah satu pasar di Klukung ini diciduk lantaran diduga mengantar paket sabu-sabu ke wilayah Bangli. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi Kamis (23/6/2022) mengakui adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku telah kita amankan di Mapolres Bangli untuk diproses lebih lanjut,”jelasnya.
Kata dia, pengungkapan kasus narkotika ini tidak lepas dari adanya laporan masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Bangli Iptu. I Nengah Sukania, melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, tim melihat seseorang dengan gerak gerik yg mencurigakan di seputar Jalan Tirta Megening, Bebalang, Bangli. Kemudian, petugas langsung mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan badan petugas menemukan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor merk Yamaha DK 4636 NA.
Setelah diintrogasi, yang bersangkutan mengakui barang itu adalah sabu. Kemudian yang bersangkutan digelandang ke Mapolres Bangli.
“Tersangka mengaku belum pernah dihukum. Diakui, dia datang ke Bangli membawa sabu yang dibeli di daerah Batubulan Gianyar yang rencananya diberikan kepada seseorang berinial SL dan nantinya akan diajak menggunakan secara bersama-sama,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, yakni satu plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,17 gram netto, satu potong plaster bening, satu potong pipet plastik warna bening, HP dan sepeda motor merk Yamaha Type 2DP-R A/T warna hitam dengan No. Pol. DK 4636 NA beserta surat-suratnya.
“Tersangka mengaku telah memakai sabu sejak tahun 2019,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Darma Sudhira, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp 500.000. Yang mana, tersangka bertugas selaku pemesan melalui whatsapp di Batubulan Gianyar.
Sementara yang membayar adalah SL seharga Rp 450.000.
“Setelah dibayar oleh SL, tersangka mengambil sabu kemudian dibawa ke Bangli untuk diserahkan kepada SL,” beberanya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. (dus,yan)