BULELENG – Ketua LPD Anturan I Nyoman Arta Wirawan, Rabu (22/6/2022) pukul 10.30 wita memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Setelah diperiksa selama 5 jam lebih, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Anturan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp151 miliar ini langsung dilakukan tindakan penahanan.
“Selain cukup bukti, tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dari tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 11 Juli 2022 juga dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (22/6/2022) petang di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Buleleng Yosef Umbu Hina Marawali, Humas Kejari Buleleng ini memaparkan terhadap I Nyoman Artha Wirawan yang menjalani penahanan di Rutan Polres Buleleng dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 8 atau pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
“Kita akan mengembangkan penyidikan ini karena kami melihat ada potensi-potensi kerugian yang akan muncul,” tandas Jayalantara sembari menegaskan kerugian negara tetap Rp151 miliar sesuai dengan perhitungan inspektorat dan mungkin berkembang di persidangan.
Dikonfirmasi terpisah, Wayan Sumardika selaku kuasa hukum tersangka menyatakan penahanan kliennya tidak mendasar dan akan melakukan upaya hukum.
“Kalau mau jujur, seharusnya tidak ditahan. Karena saya ketahui, pemerintah hanya punya modal Rp4,5 juta kemudian mengklaim Rp151 miliar, dari mana uang itu? Itu kan uang rakyat, ini kan bukan pidana korupsi. Ingat, pemerintah cuma Rp4,5 juta, itu uang masih ada di tabungan, tidak ada kerugian negara. Kan kita harus fair dalam proses penegakan hukum, saya akan lakukan upaya hukum sesuai permintaan klien saya,” tegasnya.
Pengacara dari Kantor Advokat Bali Privacy ini menandaskan sesuai permintaan kliennya untuk melakukan yang terbaik, pihaknya kemungkinan akan mengadukan proses hukum yang dinilai tidak lazim ke Presiden RI. (kar,dha)