
BULELENG – Fenomena menarik terjadi Jumat (17/6/2022) serangkaian dengan proses hukum dugaan kasus perampasan tanah milik 55 orang warga di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak atau ‘Batu Ampargate’ di Polres Buleleng.
Puluhan warga dikoordinir Nyoman Tirtawan, mendatangi Polres Buleleng untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan, sementara ditempat terpisah Kapolres Buleleng AKBP Andrean Pramudianto menggelar silaturahmi dengan masyarakat, korban perampasan tanah ‘Batu Ampargate’ untuk menyampaikan perkembangan penanganan ‘Batu Ampargate’.
Sebelum diterima Kabag Sumda Polres Buleleng, KOMPOL I Gede Juli di Ruang Ananta Wijaya, Nyoman Tirtawan didampingi warga dengan bentangan spanduk bertuliskan ‘Tangkap Perampas Tanah Milik Warga Batu Ampar’ menyampaikan maksud kedatangannya di Polres Buleleng.
“Kami sebagai pelapor, mewakili 55 warga penerima tanah dari pemerintah berdasarkan rasa kemanusiaan, kemudian dirampas tanpa rasa kemanusiaan, datang ke Polres Buleleng untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan perampasan tanah milik warga Batu Ampar oleh Bupati Buleleng,” tegasnya.

Menyikapi aspirasi yang disampaikan, Kabagsumda Polres Buleleng KOMPOL Gede Juli didampingi KBO Satreskrim Polres Buleleng IPDA Made Anayasa menyatakan kasus dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dilaporkan, sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Buleleng.
“Laporan sudah ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa saksi dan setiap perkembangan penyelidikan disampaikan kepada pengadu/pelapor. Bahkan, hari ini Bapak Kapolres AKBP Andrean Pramudianto, menggelar silaturahmi dengan warga pemilik tanah untuk menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut,” tandasnya.
Senada dengan Kabag Sumda Gede Juli, Kapolres AKBP Andrean Pramudianto dikonfirmasi usai silaturahmi membenarkan adanya agenda penyampaian perkembangan hasil penyelidikan atas kasus dugaan penyerobotan lahan pada acara bersama warga di Pantai Pasir Putih Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
“Kepada warga, saya sampaikan, laporan kasus perampasan tanah milik warga Batu Ampar yang dilaporkan Nyoman Tirtawan, sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan hasil penyelidikan sudah disampaikan kepada pihak pengadu/pelapor berupa SP2HP, terakhir itu tanggal 14 Juni 2022,” pungkasnya. (kar/jon)








