
BULELENG – Seorang pasien suspek rabies atas nama Nyoman Puri (62) beralamat Banjar Dinas Dajan Margi Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng meninggal dunia.
Pasien gigitan anjing dan masuk IGD RSUD Buleleng pada Sabtu (11/6/2022). Sehari mendapat perawatan, korban meninggal dunia Minggu (12/6/2022).
Kasus korban rabies ini disikapi serius Dinkes Buleleng. Petugas lantas melakukan tracing terhadap 13 warga yang memiliki kontak erat dengan pasien.
“Terhadap 13 warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien, kita telah berikan VAR termasuk kasus gigitan lain, KIE terhadap keluarga pasien dan penyelidikan epidemiologi,” ungkap Kadinkes Kabupaten Buleleng Sucipto, Senin (13/6/2022).
Sucipto memaparkan dari hasil penyelidikan epidemiologi terungkap, pasien meninggal dunia dengan gejala khas rabies antara lain takut air, takut sinar, takut angin, gelisah dan hipersalivasi.
“Pasien yang digigit anjing pada tanggal 16 April 2022 ini diterima IGD RSUD pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 dengan keluhan nyeri pada betis kanan sampai ke bokong sejak 9 Juni 2022. Selanjutnya, pasien tidak bisa menelan, tersedak bila minum air dan sejak tanggal 11 Juni 2022 takut angin dan sinar,” urainya.
Sesuai faktor risiko pendukung diagnosis dan riwayat GHPR sekitar empat minggu sebelum pasien meninggal dunia, pasien tidak mendapat suntikan VAR, HPR yang sama telah menggigit tiga orang warga sekitar dan HPR mati dengan status rabies yang tidak jelas.
“Sehingga, diagnosis rabies tidak bisa diabaikan,” tandasnya.
Selain Nyoman Pari, kata Kadiskes Sucipto, anjing juga menggigit tangan kanan Komang Mudana (35) saat hendak menolong ibunya.
“Namun lukanya tidak separah luka ibunya. Sesuai keterangan keluarga, pasien sudah membersihkan luka selama 15 menit dengan sabun dan air mengalir. Keduanya sempat ke Puskesmas Buleleng I untuk mendapat perawatan, sesuai analisis petugas saat itu anjing masih bisa diobservasi dan tipe luka risiko rendah sehingga sesuai tatalaksana GHPR, pemberian VAR ditunda dan disarankan melakukan observasi terhadap anjing penggigit selama 14 hari,” jelasnya.
Selama masa observasi, anjing penggigit masih diliarkan dan menggigit Nyoman Swasta tanggal 17 April 2022.
“Karena meresahkan, anjing dibunuh dan dikubur tanggal 18 April 2022, Nyoman Swasta disuntik VAR dan SAR di RSUD Buleleng,” jelasnya.
Sayangnya, kata Sucipto, pembunuhan anjing penggigit milik Made Widiada tidak diketahui pihak keluarga Nyoman Pari sehingga tatalaksana GHPR tidak lakukan.
“Kondisi luka gigitan anjing yang membaik setelah 14 hari juga menyebabkan pihak keluarga merasa aman dan abai terhadap protap VAR yang harus dijalani,” terangnya.
Sampai kemudian, tanggal 9 Juni 2022 pasien merasa tidak badan, nyeri pada betis kanan sampai ke bokong dan akhirnya dibawa ke IGD RSUD Buleleng tanggal 11 Juni 2022.
“Tanggal 12 Juni 2022 pukul 01.00 wita pasien mengalami hipersalivasi, gelisah dan dinyatakan meninggal dunia pukul 05.15 wita,” tandas Sucipto sembari menambahkan selain KIE dan eliminasi anjing liar juga dibutuhkan koordinasi lintas instansi, puskesmas dan puskeswan dalam pengendalian rabies di tingkat kecamatan, desa/kelurahan. (kar,dha)








