
DENPASAR – Penyidikan dugaan tindak pindana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan pengurus LPD berinisial AA sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam siaran pers, Jumat (3/6/2022) mengatakan, AA ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, AA yang menjabat pengurus LPD Sangeh ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2022. AA sudah menerima surat penetapan tersangka hari ini (Jumat, 3 Juni 2022),”ujar A. Luga Harlianto.
Luga Harlianto mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi di LPD Sangeh dilakukan sejak 16 Maret 2022. Penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan satu orang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA diduga melakukan tindak pidana korupsi dari 2016 hingga 2020. Modusnya membuat kredit fiktif,”ungkap Luga.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor akuntan publik, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian LPD Sangeh mencapai Rp 130.869.196.075,68. Sedangkan dari pemeriksaan ahli yang dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara sekitar Rp 70 miliar.
“Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dialami oleh LPD Sangeh,”tegasnya.
Penyidik masih terus mendalami peran tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka yang menjabat pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun dari 1991 hingga saat ini.
“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan ini. Penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA, tapi juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD. Dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD, diharapkan para nasabah dapat bertransaksi kembali.”tandas Luga. (dum)








