
KARANGASEM—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum terdakwa I Gede Basma dan enam terdakwa lainnya dalam sidang putusan sela perkara dugaan tindak korupsi pengadaan masker skuba Dinas Sosial, Karangasem, di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusan sela itu, majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Novyartha SH. M.Hum dengan dua hakim ad hoc, yakni Soebekti SH dan Nelson SH, menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa dalam persidangan dua pekan lalu.
Majelis hakim menilai, keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa I Gede Basma dkk atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pembuktian dipersidangan nanti.
“Eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk pokok perkara. Ini harus dibuktikan dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tegas ketua majelis hakim Putu Gede Novyartha.
Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Matheus Matulessy, dihadapan hakim I Putu Gede Novyartha SH.MH, menyebutkan, terdakwa I Gede Basma selaku Kadis Sosial Karangasem sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama terdakwa I Gede Sumartana selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), melaksanakan pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, pada Agustus 2020, dengan mengangkat I Nyoman Rumia dan I Wayan Budiarta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat bencana wabah Covid-19. Sedangkan terdakwa, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini ditunjuk sebagai Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
Sebagai PPK terdakwa Basma melalui terdakwa I Gede Sumartana sebagai PPTK, lantas menerbitakan surat penunjukkan dan pemesanan barang kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 buah masker berbahan skuba.
Perbuatan terdakwa Gede Sumartana, S.Sos selaku PPTK yang mencari penyedia barang berupa masker berbahan skuba itu dinilai JPU, bertentangan dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor : 3 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berbunyi PPK menunjuk penyedia yang pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik dan standar alat pelindung diri (APD) untuk penanganan Covid di Indonesia tertanggal tanggal 9 April 2020.
“Surat yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 sudah sangat jelas, yakni tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD Masker berupa kain (kantun) 3 lapis. Ini juga diperkuat dari Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/385/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) untuk mencegah penularan Covid-19,” tegas Matulessy dalam dakwannya.
Pengadaan masker skuba Dinas Sosial tersebut, kata JPU Matulessy, memunculkan kerugian Negara sebesar Rp 2.617.362.507 dari Rp 2,9 Miliar lebih anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020 yang terserap. Penghitungan kerugian Negara ini juga diperkuat dari hasil penghitungan BPKP Perkwakilan Bali.
“Perbuatan terdakwa Basma dan enam terdakwa lainnya, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Matulessy.
Sedangkan dalam dakwaan Subsider, Basma dkk dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wat/jon)








