BADUNG – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Badung menggeledah rumah eks Bendesa Adat Gulingan dan mantan Ketua LPD Gulingan pada Senin (4/4/2022).
Tim penyidik dikomando Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian Rp 30 miliar lebih.
Kali pertama sekitar pukul 14.30 WITA, penyidik mendatangi rumah almarhum I Nyoman Dhanu–mantan Bendesa Adat Gulingan, di Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Ketut Rai Darta di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melakukan pengeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan,” ujar Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, Selasa (5/4/2022).
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan puluhan dokumen dan bukti pengiriman uang termasuk sertifikat tanah.
“Bukti-bukti tersebut sudah kami bawa ke Polres Badung untuk proses berikutnya,”tegasnya.
Temuan Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito
Mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan Ketut Rai Darta ditetapkan tersangka pada 10 Februari 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat setelah adanya pengaduan dari nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021.
“Nasabah tidak bisa menarik tabungan di LPD,” kata Iptu I Ketut Sudana belum lama ini.
Setelah menerima pengaduan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan pada Mei 2021 dan hasil audit ditemukan adanya kerugian mencapai Rp 30.922.440.294.
Pada 25 Oktober 2021, Polres Badung melakukan gelar perkara dan menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Sekitar 39 saksi diperiksa, termasuk saksi ahli dan tersangka.
Hasil penyidikan, ditemukan fakta adanya kredit fiktif dibuat oleh tersangka, serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Iptu Sudana membeberkan, terdapat beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD sehingga mudah terjadinya tindak pidana. Beberapa di antaranya LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan di neraca berbeda. Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.
LPD Gulingan tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman. LPD tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit (seperti KTP dan KK), tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan.
“Di LPD Gulingan belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa,” bebernya.
Sudana menambahkan, LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih) LPD dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
“Berdasarkan fakta-fakta dan temuan kerugian tersebut Polres Badung melakukan gelar perkara 10 Pebruari 2022. Hasil gelar perkara penyidik meningkatkan status RD menjadi tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsider pasal 3 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999. Meski RD (Rai Darta) ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” tandasnya. (dum)