
KARANGASEM—Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mlimpahkan berkas perkara tujuh tersangka pengadaan masker scuba Dinas Sosial tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/3/2022) pagi.Pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita itu, dipimpin Kasi Pidsus Matheus Matulessy SH, kepada petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasipidsus Matheus Matulessy, melalui Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra SH mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba sebanyak 512 ribu pcs ke Pengadilan Tipikor, sekaligus mengubah tanggungjawab setatus tahanan para tersangka dari tahanan Kejaksaan menjadi tanggungjawab Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Berkas perkara tersangka korupsi masker sudah di Tipikor Denpasar. Sekarang tanggungjawab penahanan tersangka ada pada Pengadilan Tipikor. Penahanan mereka sudah kami pindahkan (titipkan) ke Lapas Karangasem,” terang Dewa Semara Putra.

Sebelumnya, saat masih berstatus tahanan kejaksaan, I Gede Basma dan enam tersangka lainnya yakni I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, Nyoman Rumia, Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa dititipkan di Polsek Kota Karangasem, Polsek Abang dan Polsek Bebandem. Selama dalam status tahanan kejaksaan, para tersangka terus menjalani pemeriksaan dari penyidik sebelum perkaranya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui Mantan Kadis Sodial dan Kadis Perpustakaan Karangasem I Gede Basma, bersama enam tersangka lainnya tersandung perkara hukum. Menyusul pengadaan masker scuba senilai Rp 2,9 Miliar yang dilaksanakan medio Agustus 2020 dengan menggunakan dana BTT.
Pengadaan masker dengan nilai yang sangat fantastis itu, diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Basma dan enam anak buahnya saat masih menjabat di Dinas Sosial Karangasem, memunculkan kerugian negara yang cukup tinggi. Hasil penghitungan yang dilakukan penyidik ditemukan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 Miliar.
Terhadap perbuatan yang dilakukan itu, kata Dewa Semara Putra, Jaksa Penuntut Umum menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Semara Putra, seraya berharap Pengadilan Tipikor segera mengagendakan jadwal persidangan, menyusul berkas perkara dugaan korupsi tujuh tersangka tersebut sudah dilimpahkan. (wat/jon)








