
KARANGASEM — Pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diberlakukan di Karangasem, sejak Selasa (8/3/2022). Hanya saja pelaksanaan PTM itu masih terbatas, yakni 50 persen dari jumlah siswa yang ada di masing-masing sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga, I Wayan Sutrisna saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas itu mengacu pada instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Pelaksanaan PTM terbatas ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2022, tanggal 28 Pebruari 2022, tentang PPKM Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” terangnya.
Dikatakan, pelaksanaan PTM terbatas tersebut, juga berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19).
“Proses pelaksanan PTM terbatas ini, ketentuannya sama saat PTM terbatas dilakukan sebelumnya. Selain menjaga jarak 1,5 meter, juga ada aplikasi peduli lindungi, serta penyiapan sarana dan prasarana prokes di lingkungan sekolah,” tandas Sutrisna.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SMPN 3 Kubu, I Nyoman Sukadana, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PTM terbatas ini.
“Kami sudah siap, karena tinggal melanjutkan program yang sudah ada sebelumnya. Setiap hari semua siswa dihadirkan, namun jadwalnya diatur dengan nomor absen genap ganjil. Satu jam pelajaran durasi selama 35 menit,” jelasnya.
Dijelaskan shift (sesi) pertama PTM terbatas siswa yang sudah terjadwal (nomor absen ganjil) mulai mengkuti pelajaran 07.30 Wita dan berakhir maksimal pukul 09.50 Wita sesuai jadwal terlampir.
“Sedangkan untuk shift kedua (siswa dengan nomor absen genap) hadir setiap hari untuk pembelajaran dimulai pukul 10.30 Wita dan berakhir maksimal pukul 12.50 Wita,” pungkasnya. (wat/jon)








