
BADUNG – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Badung mengamankan truk tronton nopol N 8853 UR saat melintas di timur jembratan Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Truk Nissan bak terbuka dikemudikan pria berinisial AC itu diamankan polisi karena mengangkut muatan melebihi kapasitas alias over load pada Rabu (9/2/2022 sekitar pukul 13.00 WITA.
“Truk tronton mengangkut sampah plastik dan beberapa barang lainnya,”ujar Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, Jumat (18/2/2022).
Pemeriksaan tak hanya sebatas muatan. Petugas Satlantas Polres Badung bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-NTB juga melakukan pengukuran panjang truk dan diketahui adanya perubahan ukuran atau over dimensi.
“Selama proses penyelidikan, kami meminta keterangan saksi ahli dan terjadi perbedaan ukuran kendaraan dari ketentuan peraturan yang berlaku,”ungkap AKP Aan Saputra.
Aan Saputra menyebutkan adanya over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah, dimensi bak kendaraan, serta ditemukan selisih cukup signifikan.
“Modifikasi kendaraan diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Atas pelanggaran yang dilakukan, pemilik truk berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan pada 16 Februari lalu,”tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini.
Hasil pemeriksaan, R mengaku melakukan penambahan dimensi pada truknya di gudangnya di wilayah Klungkung.
“Kami mengimbau pemilik truk untuk tidak menggunakan kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas dan juga over dimensi. Kami akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar dengan tujuan jalan raya bersih dari kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load),”tandas Aan Saputra. (dum)








