
BADUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menyita sepucuk pistol beserta puluhan butir puluru. Barang bukti merupakan hasil penangkapan terhadap anggota ormas, I Ketut Nevo Prayogi alias Nevo (27).
Pengungkapan kepemilikan senjata api jenis pistol rakitan itu dibeberkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes ke awak media, Senin (14/2/2022).
“Pengungkapan kepemilikan senjata api ini berawal dari penyelidikan kasus narkoba. Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai pria disapa Nevo sering transaksi sabu,”ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Putu Budi Artama.
Kurang lebih sepekan melakukan penyelidikan, polisi mengetahui Nevo tinggal di kawasan Jalan Segara Madu, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pria berperawakan kekar rambut pendek itu akhirnya digerebek tanpa perlawanan pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.
Nevo tak bisa mengelak setelah petugas menemukan sabu seberat 0,26 gram serta alat hisap alias bong.
“Pengakuan tersangka mendapat sabu dari temannya yang dipanggil Bayu. Kami masih mendalami penyidikan,”ungkap Leo Deddy Defretes.
Nah, saat penggeledahan berlanjut di bawah tangga rumahnya, polisi menemukan sebuah koper kecil. Ketika dibuka, berisi satu pucuk pistol beserta sebuah magazine, 68 butir peluru, dan pin berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, terlihat juga ada empat buah selongsong peluru. Tersangka mengaku membeli senjata api via online.
“Kami memastikan pistol ini rakitan yang diduga untuk jaga diri. Namun, kami terus mendalami keterangannya, termasuk apakah senjata sudah pernah dipakai karena ditemukan adanya selongsong peluru,”tegas mantan Kasat PJR Direktorat Lantas Polda Bali ini.
Dari barang bukti yang disita, tersangka terancam pidana penjara di atas 20 tahun atas kepemilikan narkoba dan juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (dum)








