
KARANGASEM – Selama bulan Januari, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita Satuan Narkoba Polres Karangasem sebanyak 11 paket dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto. Jumlah barang bukti tersebut, merupakan penggabungan dari hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang ada di Kencaamatan Selat, Manggis, Kecamatan Rendang dan Kecamatan Kubu.
Empat tersangka itu, yakni Wayan Sudiarta di Banjar Ancut, Sebudi, Kecamatan Selat. Perempuan di bawah umur asal Denpasar, ditangkap Satuan Narkoba Polres Karangasem di res aria Yeh Malet, Manggis. I Kadek Diarta alias Dek Colek, Pria asal Temukus, Desa Besakih itu ditangkap di Wilayah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, lengkap dengan brang bukti sabu-sabu.
Satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan petugas, bernama Komang Pujung alias Mang Gomboh, Kamis (20/1/2022) pagi hari. Pria asli Desa Tianyar, Kecamatan Kubu diamankan di Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Beberapa jam setelah itu, peetugas menangkap Wayan Konten di Depan Kantor Dinas Kesahatan Karangasem, Jalan Ahmad Yani, Amlapura.
“Selama Januari kami berhasil mengamankan tujuh tersangka. Satu diantarannya bandar dan satu lagi sebagai kurir. Lima tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, Rabu (26/1/2022).
Kejahatan narkotika, kata Dewa Gede Oka, merupakan serius crime. Kejahatan yang membutuhkan penanganan serius dan jadi prioritas. Terhadap hal itu dia mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama di Karangase untuk berperan aktif mencegah, memberantas segala bentuk kejahatan berkaitan dengan narkoba.
“Tujuh kasus yang berhasil diungkap merupakan komitmen kami untuk memerangi segala bentuk kejahatan narkotika. Ini juga sebagai upaya dalam melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahayanya peredaran gelap narkotika,”pungkas nya. (wat/jon)








