Tari Pucuk Bang, maskot Kabupaten Bangli
BANGLI-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli langsung tancap gas menindak lanjuti anjuran Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera mematenkan atau mendaftarkan Tarian Pucuk Bang sehingga mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kadisparbud Bangli I Wayan Sugiarta saat dikonfirmasi Minggu (23/1/2022) mengatakan paska diimbau untuk mendafarkan Tarian Pucuk Bang agar mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dirinya langsung mengadakan koordinasi ke Disbud Bali.
“Kita telah dua kali koordinasi ke sana berkaitan dengan persyaratan yang harus kita penuhi,”ujarnya.
Lanjut mantan Kalak BPBD Bangli ini, setelah melakukan koordinasi persyaratan-persyaratan tersebut seperti video baik tarian maupun tabuh pengiring serta logo, syarat lainnya telah dipenuhi.
Saat ini tinggal mempersiapkan anggaran, karena dalam APBD tahun 2022 belum masuk. Setelah anggaran tersedia kata dia, langsung akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ini menjadi prioritas, jadi kita akan upayakan anggarannya dulu. Yang mana biayanya diperkirakan berkiasar Rp 700 ribu,”tandas Sugiarta.
Kita dia, pihaknya tidak ingin Tari Pucuk Bang ini lebih dahulu didaftarkan daerah lainnya. Mengingat sebelumnya, ada tarian yakni Tari Sekar Sandat, yang keburu diklaim daerah lain.
“Karenanya pendaftaran ini akan kita prioritaskan. Tarian-tarian lain juga akan kita daftarkan, namun sebelumnya kita lakukan idenfikasi dulu,” imbuhnya.
Disinggung teknis pendafataran, kata dia, bisa dilakukan secara online ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pendaftaran tersebut.
“Pendaftaran sudah siap kita lakukan, semuan syarat telah terpenuhi,” tegasnya.
Saat menghadiri peresmian Alun-Alun Kota Bangli, Gubernur Bali I Wayan Koster, tampak kesemsem dengan tarian maskotnya Kabupaten Bangli yakni Tari Pucuk Bang.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini lantas meminta Pemkab Bangli segera mendaftarkan tarian garapan seniman Bangli ini agar mendapatkan sertifikat HAKI.
“Agar tidak diambil daerah lain, tarian ini agar dipatenkan,”pintanya saat itu. (dus,yan)