BANGLI – Petualangan Wayan Wianto alias Lolak (20) asal Desa Belancan Kintamani dalam melakukan pencurian, berakhir di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani, Bangli. Lolak ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan pencurian dari warga desa setempat ke Mapolsek Kintamani, 13 Desember 2021 lalu.
Kapolsek Kintamani AKP. Benyamin Nikijuluw, saat dikonfirmasi Kamis (23/12/2021) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Disampaikan, penangkapan tersangka kasus pencurian tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu. I Gede Sudhana Putra, sekira pukul 18.00 wita.
“Pelaku telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya. Kronologis pengungkapan tersangka, kata dia, bermula dari laporan salah seorang korban, pada Senin, 13 Desember 2021 sekira pkl 10.30 wita.
Saat itu, pelapor bersama keluarga pergi jalan-jalan ke Gianyar dan sekira pukul 18.00 wita pelapor dan keluarga kembali ke rumah. Setibanya di rumah mendapati kamar tempat tidur dalam keadaan berantakan.
Selanjutnya pelapor mengecek almari tempat pelapor menyimpan uang dan melihat kunci lemari dalam keadaan rusak serta uang yang ada di dalam almari yang tadinya berjumlah Rp22 juta, telah hilang sebanyak Rp5 juta.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya Unit Opsnal memperoleh informasi yang terkait tentang pelaku pencurian tersebut,” paparnya.
Hasilnya, Rabu (22/12/2021) Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku saat melintas di sekitar Jalan Raya Sekardadi.
“Saat diintrogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang di dalam almari yang berada di kamar rumah korban di pondokan Poh Desa. Belancan, Kintamani, Bangli serta terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP di sekitar Desa Belancan,” ungkapnya. (dus,dha)