
BADUNG – Presiden Jokowi menghadiri Apel Kasatwil Polri 2021 di The Apurva Kempinski Hotel, Kuta Selatan, Jumat (3/12/2021). Ia menekankan penanganan Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan (prokes) mutlak dilakukan menyusul munculnya Virus Corona varian baru, Omicron.
Jokowi mengingatkan berhati-hati menghadapi kemunculan Omicron. Meskipun Indonesia saat ini di posisi cukup baik dalam penanganan Covid-19 menduduki level I, semua pihak diharapkan tidak lengah maupun abai.
“Presiden mengingatkan penerapan prokes ketat karena varian baru ini memiliki kekuatan penularan lima kali lebih kuat dan cepat dari varian sebelumnya. Beliau juga mengingatkan percepatan vaksinasi,”sebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, didampingi Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di The Apurva Kempinski Hotel.
Pada kesempatan itu, Jokowi mengapresiasi Polri dan TNI karena mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengendalian Covid-19 termasuk percepatan vaksinasi.
Ia menegaskan, impact dari pandemi Covid-19 cukup kuat, baik berdampak krisis kesehatan dan krisis dimensi ekonomi sehingga harus hati-hati agar jangan sampai Indonesia mengalami gelombang III apalagi IV Covid-19.
Irjen Dedi menambahkan penekanan Presiden kepada Polri untuk membantu pengawasan pintu masuk baik darat, laut, dan udara. “Informasi (Omicron) sudah ada di Singapura. Diimbau warga negara yang bepergian ke wilayah rawan Omicron harus hati-hati. Pengetatan dengan 3T (tresing, testing dan treatment) untuk mencegah jangan sampai Indonesia tertular Omicron,” tandasnya.
Pengetatan juga berlaku untuk Bali yang merupakan salah satu destinasi internasional. “Nanti ada Satgas Covid-19 melakukan pengetatan tiap warga negara asing dan lokal. Harus perketat,” tegasnya.
Untuk Nataru, Dedi menyampaikan, merujuk Instruksi Mendagri bahwa seluruh Indonesia diterapkan PPKM Level III. Polri melakukan persiapan dan gelar pos pelayanan (posyan). Selain itu optimalisasi PPKM tingkat RT dan desa, termasuk lokasi tujuan mudik. Posko PPKM dimaksimalkan. “Pengetatan terus dilakukan dan PPKM dioptimalkan,” ujarnya.
Sedangkan menyambut tahun baru 2022, perayaan sifatnya mengumpulkan massa jumlah banyak dilarang. Tujuannya mencegah klaster baru Covid-19.
Sementara itu, Apel Kasatwil dalam rangka menyatukan persepsi dan mempersiapkan agenda – agenda penting yang harus dilakukan, baik di akhir tahun 2021 maupun awal 2022.(dum)








