BANGLI – Berlarut-larutnya proses rekrutmen Kepala Urusan (Kaur) Desa Yangapi Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli kembali menyita perhatian pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali. Rabu (17/11/2021) pihak Ombudsman kembali turun untuk kali kedua ke Kabupaten Bangli.
Kini sejumlah pejabat di Bangli dikumpulkan, di antaranya Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Tapem, Bagian Hukum Setda Bangli, Camat Tembuku IB Suandi, Perbekel Yangapi Wayan Edi Kurniawan dan pelapor. Saat itu juga dihadirkan seorang pakar hukum dari Universitas Udayana sebagai narasumber.
Camat Tembuku IB Suandi saat dikonfirmasi usai rapat mengakui dalam pertemuan dengan Ombudsman Bali itu, semua pihak telah diberikan kesempatan berpendapat atas persoalan seleksi Kaur Desa Yangapi.
Sementara Perbekel Yangapi dalam pertemuan itu pendapatnya tetap sama seperti dulu. Yang bersangkutan juga menanyakan apakah proses yang dilakukan salah atau tidak.
Sementara dari pihak Camat Tembuku, kata dia, sikapnya juga sama seperti sebelumnya. Bahwa, sampai saat ini pihak kecamatan masih menunggu permohonan rekomendasi dari Perbekel Yangapi agar tetap merujuk pada hasil seleksi yang pertama tanggal 29 Juni lalu.
“Ketika hasil itu, tidak dimohonkan rekomendasi oleh Pak Mekel, selaku camat saya tidak bisa memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Lanjut IB Suandi mengatakan, Perbekel Yangapi tetap melakukan tes tambahan tanggal 20 September lalu tanpa mengindahkan rekomendasi dari Dinas PMD. Yang mana tes tambahan tersebut juga tidak diumumkan di awal.
“Kalau itu dipakai rujukan, saya selaku Camat menolak. Saya tetap hasil tanggal 29 Juni itu dipakai rujukan. Terserah Pak Mekel sekarang. Kalau masih diajukan yang nomor selain itu, saya menolak,” ungkap pejabat asal Sama Griya, Jehem ini.
Lebih lanjut dia memaparkan, dalam pertemuan itu pendapat Dinas PMD dan Tapem juga sama. Tapem sudah mengeluarkan administrasi kaitan dengan adanya surat keberatan peserta dilakukan tes kedua. Sehingga, PMD sudah mengeluarkan surat yang merekomendasikan agar tes ulang kedua tanggal 20 September itu ditiadakan. Justru rekomendasi tersebut dilabrak oleh Perbekel Yangapi.
Tindak lanjut dari itu, kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Ombudsman Bali. Pasalnya, dalam pertemuan itu, pihak Ombudsman mengaku masih merangkum semua pendapat sehingga tidak langsung bisa menentukan apakah ada bentuk pelanggaran atau tidak.
“Sekarang kita tinggal menunggu rekomendasi dari Ombudsman. Nanti apapun hasilnya, itu yang akan kita jadikan rujukan, dan saya akan langsung menghadap ke Bupati untuk melaporkan hasil pertemuan tersebut,” tegasnya. (dus,dha)