KARANGASEM–Masih adanya kebocoran pajak tambang mineral bukan logam dan bebatuan( MBLB), membuat Pemkab Karangasem memperbaiki sistem pungutan galian C yang selama ini dilakukan secara manual dan hanya mengadalkan petugas portal.
Meminimalisir tingkat kebocoran tersebut, DPRD Karangasem dalam setiap kesempatan selalu mewacanakan agar Pemkab Karangasem secepatnya merubah sistem pungutan pajak galian C dengan menggunakan sistem portal berbasis digital. Wacana ini lantang disuarakan anggota Fraksi Golkar DPRD Karangasem I Komang Rena.
Menurutnya, dengan menggunakan portal bebasis digital diyakini tidak lagi ada kebocoran pajak di sektor minerba tersebut.
“Pos portal digital diyakini dapat meminimalisir praktik kecurangan yang diduga kerap terjadi di lapangan,” ucap Komang Rena.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, dikonfirmasi Senin (15/11/2021) membenarkan wacana untuk membangun pos portal berbasis digital tersebut. Namun langkah itu kemungkinan baru bisa terwujud pada akhir 2022 nanti.
“Saat ini kita masih melakukan penjajagan dengan bank daerah terkait penggunaan sistem portal berbasis digital ini. Kami perlu proses, sebab perlu disiapkan lahan dan sistem digitalisasi masih dijajaki,” ucap Ardika.
Ardika mengakui, sampai saat ini tingkat kebocoran pajak galian C masih terus terjadi. Bahkan pihaknya sudah menelusuri informasi itu dan diakui masih ada oknum petugas yang main-main.
“Kami sempat off-kan petugas sehingga kami bersama staf di kantor turun berjaga untuk mencari perbandingan. Sempat kami bertugas melibatkan pegawai di kecamatan berjaga 24 jam,” pungkas mantan Sekwan DPRD Karangasem ini. (watt)