KARANGASEM—Dua pengusaha galian C asal Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, yakni I Nyoman Suastika Widana dan I Gede Arkasena Wardana, yang disangkakan melakukan aktivitas pertambangan galian C Ilegal, langsung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua dan pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem, Senin (1/11/2021) malam.
Kasipidum Kejari Karangasem Erwin Reonaldy Klowoy SH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra SH, Selasa (2/11/2021), mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Unit IV Dir Reskrimsus Polda Bali pada 30 Juni 2021 itu ditahan karena sesuai syarat obyektif dan subyektif, seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Semara Putra menegaskan, penahanan terhadap kedua terdakwa itu dilakukan, karena penyidik khawatir kalau kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB), menyusul tidak adanya etikad baik dari para tersangka dan kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan agar tidak dilakukan penahanan.
“Penahanan kedua tersangka dititipkan di Polsek Bebandem, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada,” terang Semara Putra.
Semara Putra mengatakan, setelah mempelajari berkas perkara kedua tersangka, jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kajari Aji Kalbu Pribadi, sudah menyusun surat dakwaan agar perkara yang ditangani secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karangasem untuk disidangkan.
“Paling lambat dalam dua pekan kedepan, perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dalam BAP yang dilimpahkan Unit IV Reskrimsus Polda Bali ke penyidik Kejari Karangasem, terungkap kedua pengusaha galian C asal Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, itu disangkakan melanggar hukum seperti diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tetang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kuasa hukum kedua terdakwa, I Nyoman Pasek Degeng, mengatakan, sampai saat ini kedua kliennya itu belum menandatangani berita acara penahanan. Termasuk juga dirinya sebagai kuasa hukum.
Hal itu dilakukan, karena alasan penahanan yang dilakukan jaksa Kejari Karangasem sangat normative.
“Salah saja belum, kok malah klien kami disuruh membuat surat penangguhan agar tidak ditahan. Saya bisa buktikan kalau kedua tersangka tidak bersalah karena usaha pertambangan yang mereka miliki sudah mengantongi izin yang sah,” pungkas Pasek Degeng. (wat,yan)