BADUNG – Bendesa Adat Seminyak mengenakan punia kepada para pengusaha, mulai Rp 100 ribu sampai tertinggi Rp 3 juta. Itu berdasarkan surat keputusan Nomor: 086/DAS/X/2021 tentang Elikita Punia Keamanan Pengusaha.
Surat keputusan dikeluarkan berdasarkan hasil paruman Desa Adat Seminyak pada 11 Oktober 2021 bersamaan dengan program kerja prajuru setempat periode 2018-2023, awig-awig Desa Adat Seminyak, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Bendesa Adat Seminyak I Wayan Windu Segara yang dihubungi, Rabu 27 Oktober 2021 menegaskan, pengenaan punia sesuai aturan di tingkat provinsi terkait kewenangan khusus yang dimiliki desa adat. “Yang jelas tidak ada pungutan liar atau pungutan masuk kantong sendiri. Punia ini berdasarkan hasil paruman dan uangnya itu sudah jelas,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pengenaan punia bukan baru pertama diterapkan, tapi sejak bertahun-tahun silam. Hanya, pungutan sempat vakum karena banyak tempat usaha tutup dampak pandemi Covid-19. “Sekarang, penerbangan internasional sudah dibuka dan usaha-usaha mulai buka,”ungkapnya.
“Besarannya tetap kita menyesuaikan. Yang jelas kita buatkan harga dahulu, nanti pasti ada penawaran dan penawaran itupun harus jelas. Jika tutup, maka harus bersurat ke desa bahwa sudah tutup. Jika tidak ada pemasukan, juga harus bersurat mohon keringanan. Kita di desa tidak kaku dan tidak ada memaksa,” tandasnya.
Ia menambahkan, sumbangsih para pengusaha sangat dibutuhkan untuk berbagai kegiatan desa adat berkenaan pelaksanaan Tri Hita Karana. “Kebersihan kita perlu, keamanan kita perlu, promosi-promosi kita perlu, yadnya-yadnya juga tetap kita laksanakan sehingga perlu adanya sumbangsih dari para pengusaha. Sementara warga juga sudah kita ajak urunan. Dana pemerintah kita tunggu, mungkin saja tidak ada, apalagi sekarang ini. Makanya para pengusaha yang ada di Seminyak ini kita ajak untuk ikut memelihara,” jelasnya.
Surat keputusan mengenai punia tersebut sudah disampaikan kepada para pengusaha yang mulai beroperasi. Nilai punia terendah untuk usaha seperti art shop toko sedang atau kecil, bengkel las, dan pedagang di luar warga Desa Adat Seminyak. Sedangkan nilai tertinggi untuk hotel berbintang. (adi)