DENPASAR – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami pemeriksaan enam orang tersangka dalam kasus pembunuhan Gede Budiarsana (24). Pria berbadan gempal yang kedua tangannya bertato itu ditebas menggunakan parang hingga tewas di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Tegal Harum, Denpasar Barat, Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkap motif pembunuhan karena masalah finance antara debitur dengan kreditur. “Ada kemacetan dalam pembayaran angsuran dan pihak finance mungkin menyuruh oknum-oknum tertentu untuk menarik (kendaraan). Ini salah menurut hukum, termasuk pihak finance akan kita proses,” ujar Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu 24 Juli 2021.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Fidusia ada ketentuan yang mengatur apabila ada wanprestasi harus melalui putusan pengadilan. “Tidak boleh main sita-sita. Saya minta ini kejadian yang terakhir. Pihak finance akan kita tindak tegas apabila terulang lagi kejadian seperti ini,”tegasnya.
“Bila ada wan prestasi, ada tunggakan dari pihak yang kredit motor atau mobil maupun sebagainya, tidak boleh asal main tarik. Ini harus sesuai ketentuan yang berlaku. Selama itu tidak ada, berarti itu dianggap tindakan kriminal dan finance akan kita proses secara hukum,” imbuhnya. (dum)