GIANYAR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2020 pada sidang paripurna, Rabu 21 Juli 2021.
Pada kesempatan itu, anggota fraksi PDIP I Wayan Kandel memberikan sejumlah catatan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar, Ngakan Jati Ambarsika. Ia menilai pendataan potensi pajak tidak optimal sehingga membuat kekurangan pendapatan dalam sektor pajak daerah sebesar Rp 300 juta lebih. Penyebabnya karena pendataan potensi pajak belum terintegrasi dengan database di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seperti database wajib pajak pada aplikasi OpenPHR.
Kandel menyebutkan ada 339 izin daftar usaha yang masuk selama Januari-Desember 2020. Namun, 60 izin usaha di bidang perhotelan, restoran, dan hiburan, belum terdaftar sebagai wajib pajak. Politisi asal Payangan itupun menyoroti kinerja Kepala BPKAD yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pendataan potensi dan penetapan pajak, serta kurangnya koordinasi antara Kepala BPKAD dengan Kepala DPMPTSP dalam penetapan wajib pajak daerah.
Pembayaran honorarium pada BPKAD juga disebut tidak sesuai ketentuan, seperti potensi tumpang tindih pembayaran honorarium tim dengan pembayaran insentif. Hal tersebut mengakibatkan ketidakhematan belanja pegawai sebesar Rp 383.625.000,00. “Ini disebabkan karena Kepala BPKAD dalam melakukan usulan pembentukan tim tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, penatausahaan hibah juga dikatakannya tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan sisa dana hibah belum dikembalikan ke kas negara. “Penetapan nilai hibah kepada para pelaku usaha pariwisata tidak sesuai dengan data realisasi penetapan tahun 2019 dalam SIMDA. Terdapat 143 hotel dan restoran yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” tegas Kandel.
Fraksi PDIP juga menyoroti penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak didukung dengan kertas kerja yang memadai. Di antaranya, nilai pada alat kebersihan berupa tissue tidak wajar. “Hasil pengadaan vitamin C tidak sesuai dengan merk yang diatur dalam spesifikasi pekerjaan. Hasil pengadaan handsanitizer tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh Kepala BPKAD kurang optimal dalam menghitung nilai pendapatan yang akan digunakan untuk menetapkan nilai hibah kepada para pelaku usaha pariwisata dan PPK Dinas Pariwisata tidak cermat dalam menyusun HPS, mengendalikan kontrak, serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan sesuai dengan ketentuan,” bebernya.
Di sisi lain, Fraksi PDIP mengkritisi mekanisme penyaluran transfer bantuan keuangan kepada pemerintah desa tidak tepat. “Hal ini mengakibatkan dana transfer bantuan keuangan tidak dapat segera dimanfaatkan oleh delapan desa terkait (Desa Bukian, Desa Bresela, Desa Buahan Kaja, Desa Kelusa, Desa Buahan, Desa Puhu, Desa Kerta, dan Desa Kemenuh),” jelasnya.
Sementara, Bupati Gianyar Made Mahayastra yang ditemui usai sidang paripurna mengatakan, menerima setiap masukan dari seluruh Fraksi DPRD Gianyar. Menurutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan tentu ada kekurangan dan dalam prosesnya akan menjadi perbaikan-perbaikan untuk menuju Gianyar yang lebih baik. “Itu menjadi PR buat kita untuk terus melakukan pembenahan,” kata Mahayastra.
Terkait perbaikan ekonomi di tengah pandemi, Mahayastra menyampaikan rasa syukur karena pemerintah pusat telah mengalokasikan program padat karya yang akan menciptakan perputaran ekonomi. Tukang bangunan, pedagang material dan sebagainya akan mendapatkan manfaat dari program ini. Sementara untuk perbaikan daya beli masyarakat, pemerintah pusat juga saat ini segara menyalurkan bantuan sosial tunai (BST). “Dengan program dari pemerintah pusat ini, tentu akan sangat bermanfaat pada pertumbuhan ekonomi. Mudah-mudahan pandemi segera berakhir, dan keuangan kita bisa kembali normal,” harapnya. (jay)