
Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk
DENPASAR – Janji Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) tidak main-main. Terbukti, tiga warga asing yakni Murray Ross Warga Negara Irlandia, dengan Paspor : PW7502283 ( berlaku sd. 09/10/2029. Kedua Ayala Aileen Warga Negara Amerika Serikat dengan Nomor Paspor : 591599645 (berlaku sd. 15/10/2028) dan ketiga Zulfia Kadarberdieva Warga Negara Rusia dengan Nomor Paspor : 733687589 ( berlaku sampai dengan 6 Oktober 2024.
Dari ketiga warga asing tersebut dipastikan dua orang akan dideportasi yakni Murray Ross Warga Negara Irlandia dan Ayala Aileen Warga Negara Amerika Serikat dideportasi pada 12 Juli 2021 sedangkan Zulfia Kadarberdieva Warga Negara Rusia masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan.
Hal itu disampaikan Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, dalam Jumpa Persnya via virtual, Senin 12 Juli 2021. Jamaruli Manihuruk mengatakan, hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, pada tanggal 8 Juli 2021, Tim Gabungan yang terdiri Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi) , Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana), turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
“Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA),”ujarnya.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan palingminimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
“Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi,” tegasnya.
Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
“Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian,” pungkasnya. (arn)








