GIANYAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati menangkap residivis, I Wayan Mupu (19) dan I Ketut Tomy Pastika Jaya (19). Dua bersaudara ini merampas handphone warga Rusia, Elena Vladimirova.
Pemuda asal Banjar Kendal, Desa Songan B, Kintamani, Bangli itu beraksi di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Gianyar, Selasa 15 Mei 2021. Elena dibonceng pacarnya, Ilya Iskortyseu dipepet oleh kedua tersangka yang mengendarai motor N-MAX. Kemudian, handphone yang dipegang korban berusaha dijambret.
“Korban berusaha mempertahankan handphone-nya hingga akhirnya mereka sama-sama terjatuh. I Wayan Mupu bergegas bangun kemudian kabur ke arah utara. Sedangkan Tomy ditinggal dan langsung diamankan,”ujar Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, Rabu 23 Juni 2021.
Kurang lebih selama sebulan menggali informasi, keberadaan I Wayan Mupu akhirnya terlacak. Namun, saat hendak ditangkap di seputaran Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat, Selasa 15 Juni 2021, tersangka nyaris menabrak petugas. “Dia mengigit tangan salah seorang anggota kami, tapi akhirnya berhasil dilumpuhkan,”tegasnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku enam kali menjambret di Sukawati dan delapan TKP di wilayah Kuta. Sasarannya warga asing yang memegang handphone melihat google maps. Dari penangkapan disita barang bukti sebuah Iphone 12 Pro Max, motor NMAX, serta bukti pengiriman sejumlah handphone melalui jasa ekspedisi. “Handphone hasil jambret dijual via online ke wilayah Serang, Banten, dan Solo,”beber AKP I Made Ariawan.
Kapolsek menambahkan, tersangka Tomi pernah ditahan tahun 2020 karena menjambret di Kuta. Sedangkan I Wayan Mupu ditahan di rutan Gianyar tahun 2019 karena kasus sama. “Selama ditahan, tersangka Mupu rajin Tri Sandya,” imbuhnya. (jay)