
BADUNG – Gadis berinisial IA (17) harus menerima kenyataan pahit hingga mengalami trauma berat. Ia menjadi korban pemerkosaan dilakukan pamannya, WD (46). Ironisnya lagi, istrinya, GALW (45) juga ikut memaksa keponakannya melayani nafsu bejat sang suami.
Siswi SMA asal Buleleng itu diperkosa paman dan bibinya pada Jumat 28 Juni 2021 sekitar pukul 23.30 WITA di kos tersangka di wilayah Banjar Campuan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Kelakuan bejat suami istri itu berawal dari korban mau menumpang nginap di TKP. Sekitar pukul 23.30 WITA, WD menawarkan memijat tubuh keponakannya serta menyuruh tidur di sebelahnya. Tanpa ada kecurigaan, korban menuruti kemauan tersangka.
Saat itulah kedua tangan WD memeluk tubuh korban kemudian mengajaknya berhubungan. Bahkan, sang istri juga ikut memaksa IA melayani nafsu bejat suamianya. “Pelaku dua ( GALW) membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya,” ujar
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat 18 Juni 2021.
Tak terima masa depannya dirusak, korban bercerita kepada ayahnya. Pada Sabtu 5 Juni 2021, IA diantar orang tuanya ke Polres Badung. “Setelah menerima laporan, kami mendatangi TKP dan kedua tersangka sudah pindah kos,”beber Ika Prabawa.
Tak butuh waktu lama, tersangka WD ditangkap di tempat kerjanya, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WITA. Sedangka istrinya di kosan baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara.
” Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandas Ika Prabawa. (dum)








