GIANYAR – Satuan Reskrim Polres Gianyar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Griya, Nyoman Pania, Kamis 11 Februari 2021. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan pungutan liar (pungli). Kedua prajuru desa tersebut diduga meminta uang pelicin untuk stempel dan tanda tangan surat pengurusan jual beli tanah yang diajukan seorang warga asal Payangan Gianyar.
Sebelum transaksi, Kelian Nyoman Pania melarang korban membawa surat untuk ditanda tangani itu ke kantor desa dan akhirnya disepakati bertemu di sebuah kantin di wilayah Melinggih, Payangan, Kamis 11 Februari 2021. “Setelah bertemu, kelian mengajak korban ke rumah perbekel. Setelah surat ditandatangani, korban menyerahkan uang Rp 3 juta,”ungkapnya.
Dari rumah perbekel, giliran Pania mendatangani surat dan korban kembali menyerahkan uang Rp 2 juta. Selesai transaksi, polisi yang sudah melakukan pengintaian melakukan penangkapan. “Dia mengaku ada menyerahkan uang kepada perbekel. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota menangkap perbekel dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang berada di saku bajunya,”beber sumber.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Losa Lusiano Araujo membenarkan adanya OTT terhadap dua prajuru desa tersebut. “Keduanya masih menjalani pemeriksaan,”ujarnya singkat. (jay)