BANGLI – Dua pria berinisial IKEA dan INS digerebek polisi saat pesta narkoba di kawasan Jalan Tirta Empul, LC Subak Aya, Kelurahan Kawan, Bangli. Dari tersangka diamankan sabu seberat 0,19 gram, alat hisap alias bong, botol kaca, handphone, serta sepeda motor.
Kasat Narkba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma mengungkapkan, penggerebekan kedua tersangka dilakukan, Kamis (14/1/2021). “Kami awalnya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka sering mengonsumsi narkoba jenis sabu,”ujar I Nyoman Sudarma didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, Kamis (21/1/2021).
Saat penggerebekan, INS berusaha kabur mengendarai sepeda motor. Apesnya, tersangka asal Banjarangkan, Klungkung yang bekerja serabutan tersebut jatuh hingga wajahnya memar akibat terkena benda tumpul. Hasil pemeriksaan, ia mengaku mengonsumsi sabu dari tahun 2019. “Alasannya karena depresi ditinggal sang istri,”ungkap Sudarma.
Sedangkan IKEA asal Lingkungan Bendul, Semarapura, Klungkung yang berjualan makanan khas Bali mengonsumsi narkoba sejak tahun 2020 dengan dalih untuk doping saat lelah bekerja. “Kedua tersangka membeli sabu dari seseorang tinggal di Denpasar. Kami masih mendalami penyidikan,”tegasnya. (dus)