DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan sidak masker di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Senin (7/9/2020). Hasilnya, dua orang ditemukan tidak menggunakan masker tapi dibebaskan dari sanksi denda. Lho kok ?
Salah seorang warga yang diamankan tersebut ternyata berstatus ODGJ (orang dengan gangguan kejiwaan). Sedangkan satu orang lagi masih dibawah umur. “Hari pertama pemberlakuan denda bagi pelanggar masker kita laporkan nihil kecuali dua orang itu (ODGJ dan anak dibawah umur) dan sesuai Pergub tidak bisa dikenakan sanksi denda,”kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Ia mengimbau masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker demi kesehatan sekaligus memutus penyebaran Covid-19.” Kita sudah melakukan sosialisasi. Memang perlu ada tindakan tegas karena masih saja ada warga yang menyepelekan virus corona ini. Kita akan terus melakukan langkah penertiban baik melalui sidak-sidak dan patroli. Sedangkan implementasi penertiban di wilayah Kota Denpasar kita juga serahkan ke masing-masing kelurahan untuk melakukan pengawasan dan tindakan administrasi, sama seperti PKM, “ujarnya.
Terkait teknis denda administrasi kepada pelanggar, Sayoga menegaskan langsung membayar di tempat. ” Uang yang dipungut itu langsung disetor ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk. Kita tidak boleh ada pungutan tanpa alur yang jelas,” tegasnya. (sur)