DENPASAR – Kejati Bali bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung Tri Nugraha (53) di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020).
“Masih dilakukan penyelidikan melibatkan Tim Forensik,”ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dihubungi WARTA BALI, Senin (31/8/2020) malam.
Ditanya mengenai pistol yang diduga dipakai bunuh diri, Kombes Jansen kembali menegaskan masih dalam penyelidikan. “Itu (pistol) juga masih didalami oleh Polda Bali,”tegasnya.
Sementara, Wakajati Asep Mulyono dalam keterangan pers di Kejati Bali menjelaskan, Tri Nugraha dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir pekan lalu tapi baru bisa memenuhi panggilan, Senin (31/8.2020). Ia datang didampingi kuasa hukum Harmaini Hasibuan Tri dan sebelum diperiksa di ruang lantai II, seluruh barang bawaan dititipkan di loker dan kunci dibawa Tri Nugraha.
Siangnya, Tri Nugraha minta izin sholat dan makan. Namun, hingga pukul 15.00 Wita, ia tidak kembali. Penyidik sempat menghubunginya tapi handphone-nya mati. Setelah dilacak, Tri Nugraha diketahui berada di rumahnya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar kemudian dijemput Asintel dan Aspidsus untuk dibawa ke Kejati Bali.
Dari pemeriksaan lanjutan itulah diputuskan dilakukan penahanan dengan pertimbangan tidak melarikan diri. Namun, saat mau digiring ke mobil tahanan, Tri Nugraha izin ke toilet dan melakukan bunuh diri.
Asep belum bisa memastikan darimana Tri Nugraha mendapat senjata untuk bunuh diri. Ia hanya memastikan saat pemeriksaan tersangka tidak membawa barang apapun karena semuanya dititipkan di loker.
Saat akan dilakukan penahanan, Tri Nugraha menyuruh kuasa hukumnya mengambil tas di loker. “Jadi Tri minta ke kuasa hukumnya untuk mengambil tas di loker,” jelas Asep.
Dari kejadian itu, Wakajati menegaskan perkara Tri Nugraha ditutup. “Karena tersangka meninggal perkara akan ditutup,” tegasnya. (bar)