DENPASAR – Tiga hakim dan dua panitera pengganti di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan positif Covid-19. Terkait kondisi tersebut, pelayanan ditutup selama dua pekan mulai, Rabu (19/8/2020).
Tiga hakim dan dua panitera pengganti itu dinyatakan positif terpapar virus Corona, Jumat (16/8/2020). Bahkan, 15 orang juga reaktif berdasarkan hasil tracing Dinas Kesehatan Kota Denpasar terhadap pegawai termasuk pedagang di kantin PN Denpasar. “15 orang yang reaktif menjalani swab test tapi belum diketahui hasilnya. Sabar ya,”ujar Panitera Sekretaris Ratua Roosa Maltida Tampubolon mendampingi Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega, Selasa (18/8/2020).
Sementara, penutupan pelayanan selama dua minggu diberlakukan untuk perkara perdata dan pendaftaran sidang dan persidangan yang masa penahanannya panjang. Sedangkan pelayanan hukum yang bersifat mendesak berkaitan masa penahanan terdakwa tetap dilakukan secara daring. “Pelayanan pidana umum yang masa penahanannya mendekati habis, besok akan kita buatkan jadwal. Mudah-mudahan teman-teman yang terkonfirmasi positif segera membaik dan aktivitas pelayanan bisa kembali normal,” harap Maltida.
Rumega menambahkan, penutupan pelayanan dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi Bali untuk memutus penularan virus corona. “Dirjen Kehakiman juga sudah mengetahui kondisi saat ini di PN Denpasar,”imbuhnya. (wat)