DENPASAR – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho membenarkan penetapan Jerinx sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020). “Ya, Jerinx hari ini dipanggil sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,”ujar Yuliar Kus Nugroho.
Tak hanya ditetapkan tersangka, suami Nora Alexandra itu juga ditahan di rutan Polda Bali. “Alasan penahanan supaya tidak mengulangi perbuatannya,”ungkap Yuliar Kus Nugroho.
Penetapan Jerinx sebagai tersangka terkait postingan di akun Instagramnya @jrxsid. Salah satunya menyebut “IDI Kacung WHO”.
Perbuatan Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Ada juga pasal dalam KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik tapi kita lebih fokus ke Undang-Undang ITE,”jelasnya. (bar)