DENPASAR – Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx diperbolehkan pulang setelah diperiksa selama dua jam oleh Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8). Status hukum suami Nora Alexandra itu ditentukan setelah gelar perkara.
Jerinx dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik mengenai maksud dan tujuan postingan di akun Instagram @jrxsid yang menyebut IDI Kacung WHO.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, ada tiga poin mendasar dari hasil pemeriksaan terhadap jerinx.
Pertama; Jerinx mengakui postingan (IDI Kacung WHO) itu dibuatnya. Kedua; Jerinx menggugah IDI untuk mengambil Tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat diamana rapid tes sebagai layanan ke rumah sakit. Ketiga ; Dari postingan yang cukup banyak itu, tanggal 16 Juni ada emoticon babi dan dijelaskannya saat memposting itu sedang makan babi guling. “Jadi kita pertanyakan semua termasuk postingan, emoticon, karena beberapa postingan lainnya yang dia pernah dilakukannya ada juga tidak ada emot (emoticon) itu,”jelas Yuliar Kus Nugroho.
Ia menyampaikan, dari beberapa postingan, hanya satu yang dilaporkan oleh IDI yang diunggah pada 13 Juni 2020. Terkait laporan tersebut, penyidik juga memintai keterangan ahli bahasa. “ Kalau dari keterangan ahli bahasa, memang ada satu unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik terkait postingan itu. Kami tetap berpedoman pada ahli bahasa,”ujar perwira melati tiga ini.
Apakah dari keterangan ahli bahasa itu Jerinx berpeluang menjadi tersangka ? “Setelah dia diperiksa, secepatnya kami melakukan gelar perkara dan hasilnya nanti akan disampaikan. Kami melakukan penyelidikan secara profesional,”tegasnya. (bar)