DENPASAR – Ratusan massa dari Forum Komunikasi Taksu Bali Dwipa menggelar aksi penolakan ajaran Hare Krishna di Pulau Dewata. Aksi damai depan Monumen Bajra Sandi Jalan Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (3/8/2020) itu diisi pementasan kesenian seperti joged bumbung dan calonarang disertai ngurek dan nyentokin watangan.
Koodinator lapangan Putu Agus Yudiawan mengatakan, aksi digelar untuk mendesak PHDI Bali dan PHDI Pusat segera mengeluarkan Hare Krishna dari pengayoman. Ia menilai kehadiran paham yang berbeda dari ajaran Agama Hindu sangat meresahkan. “Tuntutan kami ke PHDI tetap menolak Hare Krishna dan meminta PHDI Bali untuk memohonkan kepada Kejaksaan Agung memberlakukan SK Jaksa Agung nomor 107/JA/5/1984 dengan menarik semua barang cetakan yang memuat ajaran Hare Krishna dan juga melarang seluruh kegiatan Hare Krishna di tanah Bali,” ujarnuya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Forum Komunkasi Taksu Bali Jero Mangku Wisna. Pihaknya mendesak PHDI mencabut surat penaungan kepada Hare Krishna serta mengeluarkan pernyataan bahwa Hare Krishna bukan Hindu yang sesuai dengan Hindu di Nusantara. “Kami juga meminta Kejaksaan Agung menjalankan Keterangan Jaksa Agung No KEP 107/JA/5/1984,” ungkapnya.
Sementara itu, aksi dimulai pukul 11.30 Wita itu diikuti ratusan orang. Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, rencana awal aksi diikuti sekitar 3.000 orang tapi pihaknya melakukan langkah-langkah sehingga jumlahnya hanya ratusan orang. “Ada sejumlah desa adat juga menyatakan tidak ikut demo karena meyakini pemerintah sedang melakukan langkah-langkah,” tegasnya.
Sekitar 200 personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan. “Kami menekankan kepada peserta aksi agar menerapkan protokol kesehatan. Aksi berlangsung damai dan mereka lebih banyak melakukan kegiatan kesenian,” tandas Kapolresta.