DENPASAR – 12 desa dan kelurahan di Kota Denpasar kini berstatus zona hijau setelah kasus positif aktif Covid-19 kurang dari tiga orang. Pembatasan jam operasional di wilayah tersebut juga dilonggarkan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, wilayah yang dinyatakan zona hijau itu adalah Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan. Sementara, 30 desa dan kelurahan masih zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja zona orange.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai menyampaikan, saat ini Denpasar tidak lagi masuk zona merah. “Kalau kasus aktif ada 3 sampai 10 orang, itu artinya wilayah tersebut masuk zona kuning. Untuk zona orange jika kasus aktif 11 sampai 40 orang dan kalau lebih dari itu masuk zona merah. Namun, saat ini di Kota Denpasar tidak ada lagi zona merah,” ujar Dewa Rai, Minggu (2/8/2020).
Dewa Rai menambahkan, jam operasional untuk wilayah zona hijau dibatasi hingga pukul 23.00 Wita. Sedangkan zona kuning maupun zona orange hingga pukul 21.00 Wita. Meskipun pembatasan jam operasional diperlonggar, masyarakat di wilayah tersebut tetap diwajibkan melaksanakan protokol Kesehatan karena sampai sekarang masih terjadi penularan Covid-19.“Apalagi sampai saat ini vaksinnya belum ditemukan. Selama vaksin belum ada, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan. Walaupun Bali sudah membuka wisatawan nusantara, bukan berarti kembali normal seperti dulu. New normal bukan berarti kembali normal,” jelasnya.(sur)