BULELENG – Berbagai upaya dilaksanakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan buah lokal di Kabupaten Buleleng. Selain membuka peluang dengan memperluas akses pemasaran, Pemkab Buleleng juga mulai memberdayakan potensi pemasaran yang dimiliki berupa 11 ribu Aparat Sipil Negara (ASN).
“Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pemanfaatan buah lokal untuk sarana banten yang akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Buleleng,” tandas Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Sabtu (19/7/2020) usai syuting film promosi buah lokal.
Pemberdayaan pasar dan promosi ini, kata Suradnyana, dilakukan agar petani buah di Kabupaten Buleleng dapat dirangsang untuk meningkatkan produksi dan menjaga kualitas buah yang dihasilkan. Peluang dalam pemberdayaan berbagai sektor yang ada di Kabupaten Buleleng tentu harus terus digali. “Salah satunya pada sektor pertanian, dalam hal ini pemanfaatan buah lokal Buleleng. Harapan saya kedepan, Buleleng bisa kembali menjadi produsen buah yang memiliki kualitas unggulan,” tandas Bupati Suradnyana dibenarkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Made Sumiarta.
Ditambahkankan Sumiarta, Kabupaten Buleleng memiliki potensi luar biasa pada sektor pertanian khususnya pada bidang hortikultura. “Namun terkendala pada akses pemasaran ketika produksi meningkat. Sehingga dengan adanya promosi-promosi yang dilakukan Bupati Buleleng seperti ini, akan membawa pengaruh besar terhadap perkembangan budi daya buah lokal di Bali pada umunya dan di Buleleng pada khususnya,” tandas Sumiarta seraya menyebutkan upaya ini merupapakan salah satu implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Selain itu, kata Sumiarta, para petani di Kabupaten Buleleng juga sebagian besar telah dapat menerapkan Good Agricultural Practices (GAP).”Para petani telah melaksanakan budi daya tanaman dengan baik, tidak menggunakan pupuk kimia,” jelasnya.
Kedepan, minimal para petani di Kabupaten Buleleng masuk dalam standar Prima 3. “Dalam standar Prima 3 disebutkan pemakaian pupuk anorganik masih bisa dilakukan pada ambang toleransi. Kami terus mendorong petani di Kabupaten Buleleng untuk berbudidaya tanaman,baik itu buah ataupun sayuran dengan penerapan GAP,” pungkasnya.(kar)