BULELENG – Tidak maksimalnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dari sektor pajak, membuat wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng gerah. Penjelasan eksekutif tentang peningkatan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Hotel Restouran (PHR) sebagai faktor paling dominan penyebab terjadinya penurunan PAD, diapresiasi dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Menyikapi kendala tersebut, dwwan mengusulkan pembentukan Pansus. Pansus ini, bisa dibentuk DPRD atau Pemkab Buleleng,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara, Selasa (14/7/2020) usai memimpin rapat Gabungan Komisi dengan TAPD terkait pembahasan Ranperda LKPJ APBD Tahun 2019.
Usulan pembentuan Pansus ini, kata Susila, dilakukan setelah sempat meminta kepada Badan Penggelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng untuk membuat kajian terkait potensi dan kelemahan serta kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan PAD. “nasilnya diharapkan dapat dijadikan acuan dalam mendorong upaya peningkatan PAD Buleleng,” jelasnya. Pembentukan Pansus merupakan bentuk dukungan dewan untuk peningkatan PAD.”Khususnya dalam pemungutan PBB dan PHR di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Susila menambahkan, dalam rapat dewan juga menyarankan eksekutif menyederhanakan regulasi dan sistem birokrasi untuk merangsang wajib pajak melakukan kewajiban.
Menyikapi saran dewan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menyatakan pemerintah daerah mengapresiasi usulan pembentuan Pansus sebagai bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Buleleng. “Usulan dewan tentang pembentukan Pansus tersebut, tentu kami apresiasi dengan tetap mempedomani aturan perundang-undangan yang ada,” tandasnya.
Termasuk usulan tentang penyederhanaan regulasi dan sistem birokrasi dalam pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah. “Kami mengapresiasi usulan dewan tersebut, dan tentu dalam pengimplementasiannya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (kar)