BULELENG – Sorotan sekaligus pertanyaan Fraksi Partai Nasdem terkait adanya kenaikan uang parkir pada beberapa tempat dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000 dan belum diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang Parkir Berlangganan, disikapi langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa.
Selain menegaskan penyesuaian tarif parkir yang dilaksanakan berdasarkan regulasi, Suyasa juga menandaskan kendala yang dihadapi Pemkab Buleleng dalam menerapkan Perda tentang Parkir Berlangganan. “Walaupun sudah ada Perda, namun dari sisi teknis lapangan dan dinamika dilapangan, tentu harus disesuaikan,” tandas Sekda Suyasa, dikonfirmasi Rabu (1/7/2020) usai mengikuti rapat paripurna.
Sekarang dengan situasi Covid-19, kata Suyasa, tentu sangat sulit untuk diterapkan dalam situasi seperti ini. “Namun karena sudah ditetapkan Perda, ya selayaknya kita harus bisa melakukan itu, untuk menjabarkan Perda yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Kendalanya tentu ada analisa lapangan, seperti apa sehingga belum bisa diterapkan dan bagaimana solusinya agar bisa diterapkan. “Nanti, akan kami sampaikan penjelasan lebih rinci tentang belum diterapkannya Perda Parkir Berlangganan tersebut,” tandas Suyasa sembari menyebutkan secara umum pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dari parkir tidak bisa optimal dan sangat dipengaruhi kondisi Pandemi Covid-19.
Hal senada diungkapkan Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Buleleng, Ketut Arjana saat dikonfirmas secara terpisah. Menurut Arjana, penerapan Perda Kabupaten Buleleng tentang Parkir Berlangganan belum bisa diterapkan karena kendala teknis. “Yang pertama, Pemkab Buleleng belum memiliki lokasi parkir tetap untuk pemberlakuan parkir berlangganan, dan yang kedua objek parkir yang dikenakan retribusi. Karena saat ini, lahan parkir yang dikelola adalah tapi jalan umum dan parkir khusus, seperti objek wisata,”tandas Arjana seraya menyebutkan, dengan pembangunan Pasar Rakyat Banyuasri yang dilengkapi areal parkir dan objek parkir yang tetap, maka penerapan Perda Parkir Berlangganan sangat mungkin dapat diterapkan.
Sementara terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Arjana memaparkan dari target yang di tetapkan setelah refokusing, sampai dengan Bulan Juni 2020, jumlah pendapatan dari parkir tepi jalan umum sebesar Rp 764.395.000 atau 49,03 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.558.900.000. Sementara untuk parkir tempat khusus sebesar Rp 157.131.000 atau 46,90 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp 335.000.000. “Pendapatan dari sektor parkir ini tidak optimal, karena lokasi parkir yang lost (hilang) akibat revitalisasi Pasar Banyuasri, penutupan objek wisata karena Pandemi Covid-19, parkir malam hari yang tidak bisa dipungut karena adanya pengaturan waktu buka tutup pasar modern dan tradisional,” pungkasnya. (kar)