BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Tidak Terduga (DTT) hasil refokusing APBD Buleleng tahun 2020. Selain tepat sasaran, pengawasan juga dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berdampak hukum.
“Sesuai amanat Menhumkam, kami ditugaskan untuk melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap penggunaan dana tidak terduga dan bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk penanganan pandemi Covid’19,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Nur Chusniah, Kamis (14/5/2020) siang usai memimpin rapat evaluasi pendampingan dan pengawasan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di Kantor Kejari Buleleng.
Ditegaskan, pengawasan ketat dilakukan Tim Kejari Buleleng terhadap proses pemanfaatan DTT untuk kegiatan pencegahan, penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19. “Yang kita awasi adalah pemanfaatan dana tidak terduga, sesuai regulasi yang ada. Baik secara yuridis, mekanisme dan peruntukannya agar tepat sasaran,” tegasnya.
Meski ada kelonggaran pemanfaatan anggaran dalam kondisi kedaruratan, aturan tetap ditegakkan. “Seperti, pengadaan alat atau bahan untuk penanganan pasien, itu boleh dilakukan mendahului sepanjang ada ketetuan yuridis yang mendukung dan dilengkapi berita acara yang ditandatangangi pihak terkait, mengingat yang diutamakan dalam kedaruratan adalah penyelamatan nyawa,” tegasnya.
Pendampingan, kata Chusniah, dilakukan Tim Kejari Buleleng yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Buleleng. “Selain melakukan pengawasan terhadap bantuan beras yang tidak sesuai di Desa Bondalem, dan langsung kita perintahkan agar diganti oleh Bulog, Tim Kejari Buleleng juga melakukan pendampingan dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng dan penyaluran bantuan sosial kepada warga,” tandas Chusniah sembari mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana maupun bantuan kepada warga terdampak dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. (kar)