BULELENG – Resceduling atau memperpangjang waktu pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Pasar Banyusari Singaraja, terpaksa dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng. Selain memperhatikan kondisi tenaga kerja ditengah penerapan sosial dan phisical distancing, rescduling proyek hingga Bulan April 2021 mendatang juga dilakukan agar dapat memanfaatkan sebagian dana proyek untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Dari rescduling yang dilakukan, dana proyek yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp. 56 Miliar,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng, I Putu Adipta Ekaputra, Selasa (12/5/2020) usai memimpin rapat evaluasi.
Resceduling Proyek Pasar Banyuasri, kata Adipta, dilaksanakan berdasarkan hasil kajian yuridis dan juga teknis konstruksi melibatkan konsultan pengawas serta TP4D Kejari Buleleng.”Secara yuridis, resceduling didasarkan pada penetapan status kedaruratan oleh BNNP selama lebih dari empat bulan,” jelasnya. Mengingat penetapan status tersebut dan memperhatikan pasal dari kontrak kerja yang telah dibuat antara PPTK dengan rekanan (PT. Tunas Jaya Sanur) maka dimungkinkan untuk dilakukannya resceduling waktu pengerjaan proyek selama empat bulan. “Sehingga kami merancang resceduling selama empat bulan, awalnya berakhir Desember 2020 menjadi berakhir April 2021,” tandas Adipta meyakinkan.
Secara teknis konstruksi, resceduling proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri dilakukan setelah memperhitungkan pekerjaan struktur yang telah dikerjakan dan jumlah pekerja yang dapat dikerahkan dalam pengerjaan proyek di tengah penerapan sosial dan physical distansing.”Dari kajian yang dilakukan hampir seluruh pekerjaan struktur sudah dikerjakan, sehingga dapat dikatakan aman secara konstruksi. Sehingga dalam kurun waktu empat bulan, speed pengerjaan proyek dapat diperlambat, menyesuaikan dengan keberadaan tenaga kerja yang saat ini kurang dari 250 orang, sekitar 225 pekerja yang masih bisa bekerja,” tandasnya. Kajian teknis dan yuridis ini sudah di siapkan sebagai dasar pengalihan dana proyek untuk penanganan Covid-19. ( kar)