BULELENG – Tahapan pesta demokrasi, menuju penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak Nasional, tanggal 15 Desember 2024 di Kabupaten Buleleng masih dalam pengawasan ketat Bawaslu Buleleng.
Pun demikian, hingga tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 berakhir pada hari Senin, 2 Desember 2024, Bawaslu menilai pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buleleng masih dalam koridor.
“Dari pengawasan yang kami lakukan selama 60 hari kampanye, sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara serta pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, tahapan Pilkada Serantak 2024 di Kabupaten Buleleng berlangsung aman, lancar dan masih dalam koridor aturan yang berlaku,” tandas Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata usai rapat intern di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Selasa (3/12/2024).
Meski partisipasi pemilih tidak mencapai target 75 %, Carna didampingi anggota Bawaslu lainnya mengapresiasi animo masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan jajaran KPU Buleleng yang telah melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 sesuai dengan jadwal tahapan dan aturan yang berlaku.
“Sejauh ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan jadwal tahapan dan regulasi yang berlaku. Kalaupun ada pelanggaran, sudah kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah direkomendasikan kepada pimpinan yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Dua pelanggaran yang diproses adalah keterlibatan oknum Prebekel Desa Kalibukbuk dalam kampanye Paslon No 2 dan oknum Sekretaris Desa Panji Anom sebagai saksi TPS Paslon No 1.
“Kita rekomendasikan kepada atasan masing-masing untuk ditindaklanjuti, karena keduanya terbukti melanggar UU tentang Desa,” pungkasnya.(kar/jon)