BULELENG – Serangkaian peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tak hanya menggelar apel bendera.
Melalui sinergi bersama Dinas Pemajuan Adat Provinsi Bali, Polres Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, Kejari Buleleng juga menggencarkan sosialisasi dan penerangan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi dilingkungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Buleleng.
“Kegiatan ini kami laksanakan serangkaian peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan usai membuka kegiatan di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Senin (2/12/2024).
Kajari Kurniawan menandaskan sosialisasi dan penerangan hukum yang melibatkan pengurus LPD dan BUMDes se- Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pemberantasan korupsi.
“Kenapa kami memfokuskan hal tersebut pada LPD dan BUMDes, karena kami berharap ada pemahaman bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya pada penegakannya, tapi pencegahannya yang lebih penting,” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang menghadirkan narasumber berkopeten dari Kejari Buleleng, Polres Buleleng, DPMD dan DPA Provinsi Bali, Kajari Kurniawan berharap ada interaksi dan komunikasi positif yang dapat menjadi acuan dalam menatata kelola keuangan LPD maupun BUMDes sesuai dengan SOP sehingga menjadi lebih baik.
Melalui sosialisasi dan pencerahan hukum ini, Kajari Kurniawan juga berharap tidak ada lagi LPD maupun BUMDes yang berurusan dengan hukum, tindak pidana korupsi.
“Kami harapkan ditahun mendatang, dugaan tindak pidana korupsi pada LPD dan BUMDes dapat diminimalisir, bahkan dapat dihilangkan. Tidak ada kasus korupsi di LPD dan BUMDes,” tegasnya.
Selain sosialisasi, Kejari Buleleng juga menggencarkan program penerangan hukum menyasar siswa di SMP Negeri 6 Singaraja dan program Jaksa Menyapa ke Desa/Kelurahan maupun interaktif melalui media elektronik, radio.
“Yang lebih penting, sesuai arahan Jaksa Agung, bahwa kejaksaan bukan saja bisa menegakkan hukum tapi juga memperbaiki sistem tata kelola suhingga tidak terulang kembali,” pungkasnya. (kar/jon)